SOLOPOS.COM - Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto lucuti seragam dinas Brigadir AD di sela Upacara PTDH di halaman Mapolres Situbondo, Jatim. Senin (11/12/2023) ANTARA/HO-Polres Situbondo

Solopos.com, SITUBONDO — Seorang anggota Polres Situbondo, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karen aterlibat dalam peredaran narkoba. Saat ini anggota polisi berinisial Brigadir AD itu tengah menjalani hukuman di penjara karena kasus tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan Brigadir AD telah meakukan pelanggaran berat. AD terlibat dalam peredaran narkoba.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik,” kata Dwi seusia upcara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) du halaman Mapolres Situbondo, Senin (11/12/2023).

Kapolres menuturkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan hukuman berat.

Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya setiap anggota Polri menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru memberikan contoh tidak baik.

“Apabila melanggar hukum seharusnya malu, karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur AKBP Dwi S Rakhmanto yang dikutip dari Antara.

Kapolres menyebutkan mengenai kasus pelanggaran anggotanya selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disiplin. Rinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.

Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.

“Saya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa,” tegas Kapolres.

“Diakui sejak awal saya menjabat, saya tidak akan mentoleransi bagi anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana,” ucapnya menambahkan.

Brigadir AD diberhentikan tidak terhormat karena terlibat dalam kasus narkoba. Daat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya