SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantor perbankan tutup. (Freepik).

Solopos.com, MADIUN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto No. 45, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala OJK Kediri, Supriyanto, mengatakan pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Dia menjelaskan pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

“Namun, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR Wijaya Kusuma,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Dia menyampaikan berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember tentang Penyelesaian Bank dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Atas permintaan LPS itu, kata dia, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS dan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada nasabah BPR Wijaya Kusuma untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan tersebut dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya