SOLOPOS.COM - Dua Maling sepesialis pencurian mesin pompa air sawah dan sepeda motor di Ngawi, Jawa Timur, saat menunjukkan barang bukti pencuriannya kepada penyidik di Polres Ngawi, Kamis (2/11/2023). (Solopos.com/ Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Dua orang sepesialis pencurian mesin pompa air atau sibel di sawah dibekuk petugas Satreskrim Polres Ngawi. Tak disangka, dua pelaku ini sudah melakukan pencurian pompa air sibel di lebih dari 100 lokasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kedua maling itu terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Ngawi pada 11 Oktober 2023. Keduanya dibekuk aparat kepolisian pada Selasa (31/10/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kedua pelaku itu bernama Riki Agus Tianto, 23, warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Kemudian satu pelaku lain bernama Heri Susanto, 35, warga Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Keduanya ditangkap polisi di rumah masing-masing.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan kedua pelaku tersebut telah melakukan aksinya sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. Kedua pelaku telah melakukan pencurian di lebih dari 100 lokasi kejadian. Selain menggasak mesin pompa air di sawah, pelaku juga mengincar sepeda motor.

Aksi kedua pelaku ini terungkap usai ada laporan pencurian sepeda motor di Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, pada 11 Oktober 2023 lalu. Setelah itu polisi melakukan peyelidikan dan mengejar pelaku. Usai ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit motor serta satu dinamo mesin pompa air.

“Hasil penyidikan kita dapati barang bukti berupa empat kendaraan dan puluhan pompa air atau sibel untuk pengairan sawah. Dari pengakuannya tersangka mencuri sibel lebih dari 100 lokasi,” kata dia, Kamis (2/11/2023).

AKP Joshua memaparkan dalam sekali beroperasi pelaku mampu menggasak tiga hingga empat pompa air sibel. Hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp900.000 per unit.

“Hasil curian dinamo dijual pelaku ke penadah Rp900.000. Sedang hasil curian dibagi berdua. Dalam semalam mereka ini bisa menggasak tiga hingga empat dinamo sibel,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman dihukum dengan pidana penjara 5 tahun.

Sementara itu, Riki salah seorang pelaku mengaku dirinya juga kerap mengambil sepeda motor di daerah Ngawi. Setidaknya sudah empat kali menggasak sepeda motor milik warga. Sementara untuk pompa air, mereka biasanya mengincar lokasi di daerah Kecamatan Padas, Kecamatan Ngawi, Paron, Kedunggalar Jogorogo, Ngrambe, Walikukun hingga wilayah Kecamatan Mantingan. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian serupa yang dilakukan kedua pelaku.

“Uang hasil curian kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Riki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya