SOLOPOS.COM - Suasana kampanye Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) di Gedung Eka Kapti, Ngawi, Kamis (7/12/2023). (Solopos.com/ Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi memanggil ketua pelaksana kampanye dan ketua rumah aspirasi Edhie Baskoro Yudhoyono, Selasa (12/12/2023). Pemanggilan itu untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran kampanye Ibas di Ngawi beberapa waktu lalu.

Diketahui pada Kamis (7/12/2023) hingga Jumat (8/12/203), calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, melakukan serangkaian kampanye di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam kunjungannya ke Ngawi, Ibas bersama istrinya Aliya Rajasa bertemu sejumlah pihak mulai dari para simpatisan, kaum milenial, hingga emak-emak serta kader Partai Demokrat di sejumlah titik.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, nampaknya agenda kapanye Ibas di Ngawi itu mendapat catatan tersendiri dari Bawaslu setempat. Salah satunya pada saat Ibas menggelar pengajian bersama sukarelawan dan emak-emak, serta membagikan sembako di Gedung Eka Kapti Ngawi pada Kamis (7/12/2023) siang.

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengatakan dalam kampanye tertutup itu, Pengawas Kecamatan (Pawascam) Ngawi mengantongi tiga catatan penting yang menjadi sorotan. Yakni, jumlah peserta yang hadir dalam gedung itu dinilai tidak sesuai kapasitas, keterlibatan anak-anak, dan pembagian paket sembako.

“Ada tiga laporan yang jadi sorotan dari Panwascam di titik yang digunakan untuk kampanye Ibas, termasuk kapasitas gedung itu diduga kurang kapasitas untuk menampung peserta, yang kedua kami masih menyoroti adanya anak-anak yang terdapat di sekitar lokasi acara dan ketiga adalah terkait dengan pembagian materi selain bahan kampanye diwujudkan sembako atau barang lainnya,” kata Yohanes Pradana kepada Solopos.com, Rabu (13/12/2023).

Berdasar 3 catatan dari Panwascam tersebut, Bawaslu Ngawi memanggil ketua pelaksanaan kampanye dan ketua rumah Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) VII dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono untuk melakukan klarifikasi.

Meski demikian, Bawaslu belum bisa memastikan tiga poin tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau bukan. Sebab masih akan dilakukan pendalaman serta masih akan diadakan rapat pleno untuk menyikapi catatan tersebut.

“Belum bisa memastikan pelanggarannya, karena tahap awal ini untuk melihat ada dugaan pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Yohanes menambahkan, jika hasil pleno nanti kuat dugaan adanya pelanggaran pemilu maka akan segera ditangani dan didalami lebih lanjut. Pelanggaran dan penanganan itu terdapat beberapa kategori.

Jika kategori pelanggaran administrasi maka cukup ditangani dan diselesaikan di Bawaslu Ngawi. Namun jika pelanggaran pidana maka akan diserahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun demikian, larangan adanya anak dalam kampanye jelas diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280. Dalam aturan yang sama, Pasal 523, pemberian sembako juga masuk pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Namun demikian, keterangan mengenai peserta pemilu anak dan dugaan money politik perlu dibahas dalam rapat pleno.

“Masih akan kami dalami lagi, memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, kalaupun pelanggaran itu pelanggarannya seperti apa, maka masih akan kami bahas melalui tahap pleno di pimpinan Bawaslu Ngawi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya