SOLOPOS.COM - Gunung Baluran di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Budi Candra

Solopos.com, SITUBONDO —  Tiga orang tersangka dalam kasus perburuan satwa dilindungi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (12/12/2023). Para tersangka ini dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan selain melimpahkan kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran dengan tiga orang tersangka, juga beberapa barang bukti lainnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tiga orang tersangka dalam kasus ini, dua orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Malang, dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Desa/ Kecamatan Asembagus, Situbondo,” katanya kepada wartawan.

Barang bukti yang juga diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), lanjut AKP Momon, yakni hasil perburuan satwa dilindungi seekor rusa jantan dan seekor burung merak termasuk mobil kijang warna putih dan senjata rakitan senjata api 5,56 5JT berikut 60 biji amunisi.

“Karena kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Situbondo, Ivan Praditya, membenarkan bahwa ada pelimpahan tahap dua mengenai kasus perburuan satwa liar dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.

“Ketiga tersangka kasus perburuan liar ini kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas II B Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Ivan menambahkan, untuk proses hukum lebih lanjut pihaknya secepatnya akan melimpahkan berkas tiga tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Pada tanggal 15 Oktober 2023, petugas Balai Taman Nasional Baluran Situbondo menangkap tiga orang tersangka perburuan satwa dilindungi berikut barang bukti hasil perburuan liar satu ekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak.

Mereka berjumlah empat orang menggunakan mobil kijang kapsul Lsx warna putih nomor polisi N 19xx EY, tapi saat dihadang petugas, satu orang melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya