SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SAMPANG — Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp359 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Budi Hartono, mengatakan tersangka korupsi BLT-DD itu berinisial AM, yakni mantan kepala desa di Kecamatan Sampang. Tersangka kasus dugaan korupsi itu saat ini telah ditahan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Yang bersangkutan ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi BLT-DD pada tahun anggaran 2021,” ucapnya, Kamis (14/9/2023).

Budi menyampaikan pengusutan kasus dugaan korupsi itu dilakukan setelah institusi ini menerima laporan dari masyarakat. Peran tersangka sebagai penanggung jawab dan perbuatannya itu merugikan negara sebesar Rp359 juta lebih.

“Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021,” tutur Kajari yang dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada tahun 2022, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

Pihaknya telah memanggil saksi sebanyak 100 orang lebih.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa tindak pidana korupsi. Akhirnya, jaksa penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Saksi yang diperiksa ini, baik dari penerima bantuan dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Kajari Sampang menjelaskan saat ini tersangka telah ditahan oleh tim penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang.

“Penahanan sejak tanggal 11 September kemarin,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana-nya maksimal 20 tahun,” ujar Kajari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya