SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Freepik.com)

Solopos.com, MALANG — Seorang bocah berusia tujuh tahun di Kota Malang, Jawa Timur, dianiaya oleh ayah, ibu tiri, nenek, paman hingga kakak tirinya. Saat ini, lima pelaku penganiayaan bocah berinisial DN tersebut telah ditangkap aparat Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bocah berusia tujuh tahun itu dianiaya oleh ayah kandung serta keluarga ibu tiri korban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami mendapatkan laporan adanya penganiayaan terhadap anak. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka untuk menjalani proses hukum,” kata Danang, Kamis (12/10/2023).

Danang menjelaskan lima orang tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun, EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban, dan PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban.

Selain itu, lanjutnya, tersangka MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang pria berusia 43 tahun yang merupakan paman tiri korban. Para tersangka tersebut menganiaya korban karena menganggap korban sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.

“Misalnya, mengambil makanan tanpa izin. Saya bisa katakan, kalau [mengambil makanan] itu bisa karena korban dalam kondisi kelaparan. Kondisi terakhir korban mengalami malnutrisi, stunting dan ada indikasi busung lapar,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.

Ia menambahkan berdasarkan keterangan para tersangka, penyiksaan terhadap korban yang berusia tujuh tahun tersebut dilakukan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Sementara ibu kandung korban, saat ini masih dalam pencarian.

“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri,” katanya.

Kronologi pengungkapan peristiwa tersebut, lanjutnya, bermula saat ada laporan pada 9 Oktober 2023 terkait peristiwa penganiayaan anak. Kemudian, pada keesokan harinya, pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi lokasi tempat tinggal korban untuk evakuasi.

Setelah itu, personel Polresta Malang Kota menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Para pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya