SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (ketiga kanan) memberikan penjelasan kepada wartawan saat rilis kasus operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya, Selasa (19/3/2024). (ANTARA/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA – Sebanyak 55 kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai, dan Rimba Campuran dari Kalimantan sekitar 767 meter kubik (m3) ilegal diamankan oleh petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar. Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum LHK pada 2 Maret 2024 menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar,” katanya, Selasa (19/3/2024).

Dia menuturkan pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak sekitar 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan [SKSHH] palsu dan SKSHH terbang,” kata Rasio yang dikutip dari Antara.

Sedangkan ketujuh kontainer lainnya, kata Rasio, berisi kayu olahan gergajian bandsaw, dengan menggunakan dokumen SKSHH, namun sedang divalidasi keabsahannya.

“Kami sedang dalami, tapi kami duga tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu,” tuturnya.

Dia menuturkan pihaknya juga telah memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal atau illegal logging.

“Termasuk pemodal kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut,” ucapnya.

Rasio mengungkapkan para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya,” ujar Rasio.

Menurut dia, penindakan yang dilakukannya sangat penting untuk penyelamatan sumber daya alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kami pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kami juga harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.

Dia mengungkap modus kejahatan tersebut dengan menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temanggung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Menurut dia, pihaknya menyakini para pelaku ilegal tersebut belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan seperti KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya