SOLOPOS.COM - Komisioner Bawaslu Tulungagung mengambil sumpah salah satu oknum panwascam terduga pelaku pergeseran suara parpol di kantor Bawaslu Tulungagung. (ANTARA/HO - foto warga)

Solopos.com, TULUNGAGUNG – Dua petugas Panwascam Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Sanksi ini dijatuhkan kepada dua petugas Panwascam tersebut karena terbukti melakukan tindakan kecurangan politik dengan menggeser suara salah satu partai politik ke suara caleg.

“Kami telah sidangkan kasus ini dan hari ini pleno, di mana hasilnya diputuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap saudara BP dan BDT karena telah terbukti terlibat dalam kecurangan [politik] tersebut,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Senin (18/3/2024).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua oknum panwascam tersebut diketahui bernama lengkap Bagus Prasetiawan dan Benteng Dwi Tamtomo. Bagus statusnya adalah anggota Panwascam Boyolangu, sedangkan Benteng Ketua Panwascam Boyolangu.

Dari hasil pemeriksaan, otak di balik tindakan curang oknum panitia penyelenggara Pemilu melibatkan satu oknum PPK di kecamatan sama yang telah lebih dulu dipecat, yakni Bagus Prasetiawan.

Bagus Prasetiawan yang mendapat “order” dari salah caleg  untuk menggeser perolehan suara parpol ke suara caleg.

Keterlibatan Benteng dalam serangkaian kasus curang ini menarik perhatian karena dia merupakan salah satu kandidat anggota Komisioner KPU Tulungagung periode 2024-2029.

“Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru,” lanjut Nurul yang dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan putusan ini diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar Senin ini. Rapat pleno dilakukan dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait, yaitu Panwascam Kota, Panwascam Boyolangu, KPU Tulungagung dan anggota PPK Boyolangu, M. Hasan Maskur.

Dari keterangan dan fakta persidangan, Bagus dinilai sebagai dalang dari pergeseran suara tersebut. Lantaran hal itu, sanksi yang diberikan pada Bagus dan Benteng tidak sama.

“Fakta klarifikasi, Bagus dinilai sebagai otaknya” tegas Nurul.

Sedangkan Benteng turut terlibat dalam proses perencanaan pemindahan suara tersebut. Benteng hanya terlibat di awal saja, namun selanjutnya tidak turut serta dalam pemindahan suara.

Sedang Bagus dinilai aktif dalam pergeseran suara tersebut, bahkan menawarkan ide dan sejumlah imbalan pada M. Hasan Maskur.

“Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak,” papar Nurul.

Sedang kesalahan Benteng lantaran kejadian pergeseran terjadi di wilayahnya. Sebagai ketua Panwascam, Benteng dianggap lalai dalam mengawasi surat suara. Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.

“Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan,” ujar Nurul.

Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik. Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Untuk tiap suara yang digeser, Hasan dijanjikan Rp100 ribu.

Namun operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan sebut nama Benteng dan Bagus.

Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya