SOLOPOS.COM - Ribuan barang bukti rokok yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dandiserahkan ke Kejari Ngawi, Sabtu (14/1/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menerima limpahan kasus peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun, Sabtu (14/1/2024) lalu. Sebanyak 367.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 60.600 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) berhasil diamankan petugas.

Pengungakapan tindak pidana barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal itu merupakan hasil penyidikan dari penyidik kantor Bea Cukai Madiun di Kabupaten Ngawi pada November tahun lalu. Pada operasi itu, Bea Cukai Madiun berhasil menangkap seorang tersangka beserta barang buktinya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pegawai fungsional pemeriksa bea cukai ahli pertama Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto, mengatakan berdasarkan laporan intelijen, pihaknya telah mengendus adanya aktivitas yang mencurigakan di gudang penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Mantingan, Ngawi. Setelah dilakukan operasi, didapati 367.000 batang Sigaret Kretek Mesin dan 60.600 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang terindikasi palsu.

Pihaknya langsung mengamankan FR, 40, yang kala itu berada di gudang tersebut. Thomas menduga FR bekerja tidak sendirian. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya.

“Total potensi kerugian negara dari barang bukti tersebut sebanyak Rp370 juta. Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada pelaku lain,” katanya, Selasa (16/1/2024).

Thomas menambahkan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi. Sementara barang bukti berupa rokok ilegal saat ini disimpan di gudang barang bukti Kejari Ngawi.

“Karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi untuk tindak lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir mengatakan pihaknya saat ini menitipkan tersangka di Lapas Klas 2 B Ngawi. Pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ngawi untuk persidangan.

“Tersangka kami titipkan ke Lapas Klas II B Ngawi, dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi. Untuk barang bukti saat ini kami simpan di Gudang Kejari Ngawi,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaku disangkakan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya