SOLOPOS.COM - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat personel institusi itu, Senin (15/1/2024). (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

Solopos.com, PAMEKASAN — Tiga anggota Polres Pamekasan dipecat atau menjalani pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Ketiga anggota polisi itu dipecat karena melakukan tindakan kriminal dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan ketiga anggota polisi itu terbukti telah melanggar kode etik profesi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Keputusan ini sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata dia, Senin (15/1/2023).

Ketiganya diberhentikan melalui upacara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolres.

Ketiga anggota itu masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay yang selama ini bertugas di Satsamapta Polres Pamekasan, serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang selama ini bertugas di Bagian Satsamapta Polsek Pasean.

“Kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal,” kata Kapolres yang dikutip dari Antara.

Dalam upacara itu juga dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian itu.

”Jadi perlu dipahami bahwa kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” katanya.

Dengan demikian, sambung dia, ketiga personel tersebut secara resmi telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Pamekasan menjadi masyarakat biasa.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya