SOLOPOS.COM - Sholihin Kades terpilih Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi saat mendatangi Mapolres Ngawi untuk melaporkan akun Facebook bernama Barnabas atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (6/11/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Sholihin, Kepala Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, melaporkan salah satu akun media sosial ke Mapolres Ngawi, Senin (6/11/2023). Sholihin geram karena disebut oleh netizen itu sebagai tersangka pencurian.

Sholihin merpakan Kepala Desa Gerih terpilih dalam Pilakdes serentak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sholihin melaporkan pemilik akun media sosial dengan nama Barnabas kepada Polres Ngawi terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia mengaku tidak terima karena dalam unggahan di grup Facebook Info Cegatan Ngawi Peduli (ICN) itu dinilai merugikan dirinya dan keluarganya.

Dalam komentar di salah satu unggahan di grub Facebook tersebut salah seorang netizen dengan nama akun Barnabas menyebut bahwa Sholihin adalah tersangka pencurian yang saat ini kasusnya tengah ditangani Polresta Sidoarjo.

“Tidak benar jika saya dikatakan tersangka kasus pencurian. Ini sangat merugikan saya, secara material maupun non material,” kata Sholihin, seusai melaporkan kasus tersebut di Polres Ngawi, Senin.

Sholihin tidak menampik jika dirinya sedang berurusan dengan pihak berwajib sejak 2021 lalu terkait persoalan kasus pencurian. Kasus tersebut saat ini prosesnya sedang berjalan di Polresta Sidoarjo. Namun, hingga kini dirinya masih berstatus sebagai saksi.

“Beberapa waktu lalu memang saya diperiksa di Polresta Sidoarjo, namun masih sebagai saksi bukan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Sholihin mengungkapkan selain merusak nama baiknya dan keluarga, komentar akun medsos bernama Barnabas itu dinilai sangat membahayakan situasi dan keamanan di Desa Gerih. Pasalnya, pascapemilihan kepala desa di Gerih, antar pendukung masih dalam situasi panas.

“Di sisi lain saya sebagai kades terpilih di Desa Gerih. Ini dapat menyebabkan gaduh di kalangan masyarakat. Saya khawatir apabila ini dibiarkan berdampak terjadi adu fisik antara pendukung. Terutama pendukung kades yang kalah,”paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sholihin, Sumadi, mengatakan bahwa akun Facebook atas nama Barnabas itu dituding melanggar undang-undang tentang penyebaran informasi bohong. Pihak pelapor juga sudah mengumpulkan alat bukti yang ditujukan untuk menjerat akun Facebook Barnabas tersebut.

“Kami berharap penyidik menjerat degan pasal penyebaran informasi bohong, Saya serahkan ke polisi beberapa bukti termasuk screenshot dan surat panggilan dari polresta sidoarjo bahwa klien saya masih berstatus saksi,” katanya, Senin.

Sumadi melanjutkan, pihaknya melaporkan akun Facebook Barnabas dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Tuduhan melanggar undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancamannya 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1 miliar,” ungkap Sumadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya