SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko saat memberikan keterangan terkait video viral emak-emak yag diduga menggunakan sekolahan TK untuk konsolidasi pemenangan Capres-cawapres, Rabu (15/11/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak ada pelanggaran dalam perkumpulan emak-emak yang diduga melakukan aksi konsolidasi mendukung salah satu calon wakil presiden (cawapres) di salah satu sekolahan Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengatakan sekelompok emak-emak yang membentangkan spanduk bertuliskan Emak-Emak Milenial Ngawi Bolone Mas Gibran di salah satu TK di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, itu bukan sebuah pelanggaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Hasil pleno Bawaslu Kabupaten Ngawi berdasarkan klarifikasi dan penelusuran tidak ditemukan indikasi pelanggaran kampanye,” kata Yohanes, Rabu (15/11/2023).

Yohanes menambahkan kegiatan yang dilakukan emak-emak tersebut belum bisa dikatakan kampanye sebab deklarasi dukungan yang dilakukan pada Sabtu itu masih belum ada penetapan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU RI. Sehingga unsur peserta pemilu tidak terpenuhi.

“Kegiatan pertemuan di salah satu sekolah TK itu, dilaksanakan belum ada penetapan capres dan cawapres dari KPU RI sehingga unsur capres dan cawapres tidak terpenuhi, apalagi juga belum masuk masa kampanye,” jelasnya.

Yohanes memaparkan, berbeda cerita jika hal tersebut dilakukan pasca penetapan capres dan cawapres per Senin (13/11/2023). Tindakan mengumpulkan massa dan membentangkan atribut salah satu peserta pemilu tersebut merupakan tindakan melanggaran hukum. Selain itu diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 tahun 2023, tindakan tersebut bisa diancaman penjara dua tahun dan denda Rp25 juta.

“Jika kejadian itu sudah masuk tahapan penetapan, maka jika kampanye dilakukan pada lembaga pendidikan yang dilarang, termasuk pelanggaran tindak pidana,” terangnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023, kata dia, kampanye di lembaga pendidikan hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi. Itu pun harus dengan beberapa persyaratan khusus.

Selain itu, satuan pendidikan harus bebas dari aktivitas politik. Meski diperbolehkan kampanye di perguruan tinggi, kata dia, peserta kampanye juga harus dibatasi. Peserta yang diperbolehkan mengikuti kampanye harus berasal dari civitas akademisi kampus tersebut. Partai politik (parpol) atau calon peserta yang berkontestan dari berbagai parpol pun tidak dikehendaki untuk membawa atribut partainya masing-masing.

“Kalau kampanye di perguruan tinggi, semangatnya juga beda, yakni adu gagasan, tapi tidak boleh meggunakan atribut partai,” terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya