SOLOPOS.COM - Polres Ngawi saat menyampaikan press realese tersangka atas perusakan dan pembakaran sepeda motor saat saat bentrokan antar perguruan silat di Jalan Raya Sine Wonoasri masuk Desa Wonoasri, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (16/01/2024). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan dan pembakaran sepeda motor saat bentrokan antarperguruan silat di Jalan Raya Sine-Wonoasri masuk Desa Wonoasri, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (16/01/2024) lalu. Sebanyak empat tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Awalnya, Polres Ngawi berhasil mengamankan 168 orang yang diangkut menggunakan truk ke Mapolres Ngawi. Dalam proses pemeriksaan, polisi kemudian menahan 70 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Setelah itu, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebanyak 11 orang tersangka adalah Soni Alvidho Saputra, 21, warga Desa Dempel Kecamatan Geneng, Ngawi; Yuda Hariyanto, 18, warga Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Ngawi; Mohammad Rendi, 22, warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi; Inal Zahroni, 20, warga Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Ngawi; Yohan Yusuf Santoso, 18, warga Desa/ Kecamatan Karanganyar, Ngawi; Devio Decha Adi Pramudya, 21, Desa Padas, Kecamatan Tanon, Sragen; Andreas Adi Ferdi Nandos,18, warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Ngawi.

“Alhamdulilah, tidak sampai 24 jam, kami [Polres Ngawi] telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran dua  sepeda motor sebanyak 11 orang, empat di antaranya masih di bawah umur,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Kamis (18/1/2024).

Argo menambahkan, kesebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga perguruan silat IKSPI Kera Sakti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mempunyai peran dalam perusakan dua sepeda motor tersebut.

“Kesebelas orang itu merupakan angota salah satu perguruan silat yang terjadi selisih paham,” ungkapnya.

Selain menetapkan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar berpelat nomor AE 6064 LA, rangka sepeda motor Honda Revo yang terbakar berpelat nomor AD 2345 YA. Serta batu dan sejumlah handphone yang digunakan untuk mengajak teman lainnya melakukan perusakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya