SOLOPOS.COM - Sidang tuntutan dokter gadungan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023). (ANTARA/HO-PUTRA)

Solopos.com, SURABAYA — Dokter gadungan yang bekerja di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut selama empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).

JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo, mengatakan perbuatan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan tetap ditahan,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman empat tahun karena terdakwa seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Dalam menjalani sidang, Susanto tanpa didampingi pengacara dan kejaksaan tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum karena ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Susanto tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pelaku penipuan kepada PT Pelindo Husada Citra (PHC) atau Rumah Sakit PHC hingga menjadi dokter selama hampir tiga tahun di Klinik K3 Kawasan Kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah, tersebut memohon kepada majelis hakim ingin mendapat hukuman ringan.

“Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto.

Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Susanto mengikutinya secara dalam jaringan dari Rutan Kelas I Medaeng.

Kasus ini bermula ketika tahun 2020 Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Pelaku menggunakan identitas dan izin praktik dokter di Bandung, Jawa Barat, bernama Anggi Yurikno yang dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

Susanto akhirnya bisa kerja di Klinik K3 Kawasan Kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Ketika manajemen akan memperpanjang kontrak kerja kedok Santoso terbongkar.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto karena sebelumnya sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008 di tujuh pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya