SOLOPOS.COM - Petugas menertibkan bangunan liar di Jalan Wonorejo Timur, Kota Surabaya. (Istimewa/surabaya.go.id)

Solopos.com, SURABAYA — Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan belasan bangunan yang menempati tanah aset pemerintah seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, mengatakan ada 12 bangunan yang berdiri di tanah aset pemerintah di Jalan Wonorejo Timur yang ditertibkan. Penertiban ini dilakukan sejak Rabu (13/9/2023) karena penghuni bangunan di lokasi tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan pemkot atau tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dari 12 rumah bangunan itu, sudah kita tertibkan delapa bangunan. Sedangkan yang empat, minta waktu karena mereka harus mengosongkan barang dan kami juga memberikan mereka ruang,” kata di, Kamis (14/9/2023).

Dia menuturkan empat penghuni bangunan itu telah membuat pernyataan dan bersedia untuk mengosongkan hingga Jumat (15/9/2023). Pihaknya akan membantu pengosongan dan pemindahan barang empat warga itu.

Bagi keluarga yang berstatus miskin, kata dia, akan didata dan dipindah ke rumah susun.

“Mereka yang warga miskin di situ akan kita data, kita siapkan rusun. Kita antar barang-barangnya warga itu, kita bantu tata ke Rusun Wonorejo. Ada tiga keluarga. Sedangkan yang lainnya pada saat penawaran mereka menolak,” kata dia yang dikutip dari surabaya.go.id.

Fikser menyampaikan rata-rata warga yang bertempat tinggal di Jalan Wonorejo Timur itu mempunyai tempat tinggal di luar.

Dalam penertiban tersebut, dia mengklaim pihaknya mengedepankan pendekatan komunikasi dalam menertibkan bangunan di tanah aset Wonorejo Timur. Untuk itu, proses penertiban pun berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.

“Kita kedepankan pendekatan komunikasi yang baik, kita sosialisasi, datangi terus, sehingga waktu penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Kita pun juga tidak harus memaksa, mereka harus hari ini selesai,” jelas dia.

Pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya sudah tiga kali memberikan surat pemberitahuan secara bertahap sejak tahun 2020 kepada 12 penghuni bangunan di Wonorejo Timur. Surat pemberitahuan itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga dapat membongkar sendiri bangunannya.

Meski demikian, Fikser juga menyadari betul ketika warga minta waktu penundaan, pihaknya pun memberikan. Namun yang pasti, warga tersebut juga bersedia untuk pindah dengan menandatangani surat pernyataan.

“Kami pun juga lebih lentur tapi tegas, ketika mereka minta waktu dengan alasan kita melihat manusiawi, kita berikan ruang itu. Tetapi kalau hari Sabtu mereka tidak selesai, kita bongkar semua. Karena barang-barangnya pun juga sudah kita bantu pindahan,” tutur dia.

Tanah aset seluas 1.980 meter persegi tersebut, telah tercatat dalam SIMBADA No. 12345678-0000-213420-1 dan sudah terbit Sertifikat Hak Pakai No 00018/ Kelurahan Wonorejo atas nama Pemkot Surabaya.

Fikser menuturkan tanah aset Wonorejo Timur harus kembali ke Pemkot. Terlebih belasan bangunan yang ada di lokasi tersebut berdiri tanpa ada ikatan hukum dengan pemkot atau tidak berizin. Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk membangun Sentra Wisata Kuliner (SWK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya