SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, MALANG — Seorang pria di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh tetangganya sendiri secara sadis. Pelaku membunuh korban karena ada dendam yang sudah bertahun-tahun dipendam.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan pelaku pembunuhan berencana itu adalah pria berinisial S, 55. Sedangkan korbannya erinisial K, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia mengatakan motif pembunuhan berencana ini adalah dendam yang dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada 2015. Dia beranggapan istrinya meninggal karena disantet oleh korban.

“Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia berasumsi bahwa tetangga depan ruamh atau korban melakukan praktik santet,” kata dia, Jumat (20/10/2023).

Sebagai informasi, istri tersangka meninggal dunia pada 2015 usai sakit selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku berasumsi bahwa korban yang merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan seorang ustaz tersebut melakukan praktik santet terhadap istrinya.

Wisnu menjelaskan, setelah memendam rasa dendam yang cukup lama tersebut, pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban. Pelaku telah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya tersebut.

Rencana pembunuhan tersebut dilakukan pada 18 Oktober 2023 yang bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran, agar tidak menarik perhatian warga lainnya. Pelaku menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.

“Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku,” katanya yang dikutip dari Antara.

Ia menambahkan saat itu terjadi perselisihan dan kemudian pelaku membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan. Namun, pelaku merasa sabit yang dipergunakan tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke dalam rumah untuk mengambil sabit lainnya.

“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada enam luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya