SOLOPOS.COM - Polres Trenggalek melakukan rilis pengungkapan kasus penipuan anggota BSSN gadungan, Rabu (3/1/2024). (humas.polri.go.id)

Solopos.com, TRENGGALEK — Seorang pria asal Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai petugas dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pria berinisial DFA itu menipu seorang perempuan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan perkenalan antara pelaku DFA dengan korban terjadi pada Juli 2023 melalui aplikasi perjodohan online. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota BSSN. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan foto profil dengan memakai baju loreng dan baret warna hitam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hubungan keduanya pun semakin dalam dan keduanya menjalin hubungan asmara. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak delapan kali dengan alasan untuk membiayai berobat anak angkatnya dengan total nilai Rp25 juta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahi korban. Hubungan asmara antara korban dan pelaku berlanjut hingga 1 Januari 2024. Keluarga korban telah mempersiapkan segala sesuatu untuk acara lamaran dan tunangan.

“Namun, setelah ditunggu hingga malam hari tidak ada satupun dari keluarga tersangka yang datang. Karena curiga, korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Panggul [Trenggalek],” jelas dia, Rabu (3/1/2024).

Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan anggota BSSN gadungan. Pelaku mengaku sebagai anggota BSSN untuk meyakinkan korban. Tersangka mendapatkan seragam tersebut dari membeli secara online.

“Uang tersebut habis digunakan tersangka untuk trading online,” kata dia yang dikutip dari humas.polri.go.id.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua potong kaos, jaket, dan asesoris bergamabr logo BSSN. Selain itu, juga ada barang bukti berupa satu lembar transfer bank dan Gopay.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya