SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (ketiga kiri) saat memberikan keterangan kepada media dalam jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (24/5/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG – Seorang pria berusia 33 tahun tega memperkosa seorang perempuan kenalannya di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Korban juga sempat dipukul dan diancam saat diperkosa pelaku.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pelaku berinisial HK, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan korbannya merupakan seorang perempuan berinisial ER, 22, warga Kabupaten Blitar. Keduanya saling mengenal lewat media sosial.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akibat perbuatannya tersebut.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Danang, Jumat (24/5/2024).

Danang menceritakan antara korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui media sosial kurang lebih selama lima bulan. Kemudian saat itu korban datang dari wilayah Kabupaten Blitar ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan pada 8 Mei 2024.

Pada saat berada di Kota Malang, lanjutnya, korban menghubungi tersangka melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Korban saat itu bercerita bahwa ada dokumen yang tertinggal, sehingga menghambat proses pencarian kerja.

“Tersangka kemudian menjemput korban kurang lebih pukul 18.00 WIB dan menawarkan untuk mengantar korban ke Blitar. Namun, tersangka mampir ke rumah salah satu rekannya dan mengajak korban menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB,” katanya yang dikutip dari Antara.

Setelah menonton pertunjukan bantengan, korban mengajak tersangka untuk langsung menuju Kabupaten Blitar guna mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya dan meyakinkan bahwa ada orang tua tersangka di rumah tersebut.

“Akhirnya korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda. Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku. Saat pagi kurang lebih pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban,” ujarnya.

Danang menjelaskan sekitar pukul 07.30 WIB tersangka kemudian memberikan makanan kepada korban. Setelah korban menyantap makanan tersebut, pelaku kemudian merayu korban untuk berbuat hubungan badan. Tetapi permintaan itu ditolak korban.

“Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban. Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali,” katanya.

Mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, personel Polresta Malang Kota kemudian menangkap tersangka pada 9 Mei 2024 di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya