SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SITUBONDO — Satnarkoba Polres Situbondo menangkap HA, 43, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu 69,97 gram di sebuah rumah di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo pada Selasa (24/10/2023) pukul 23.15 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

HA merupakan seorang warga Situbondo dan selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Saat ditangkap di Kelurahan Dawuhan, Situbondo, polisi menyita sejumlah sabu-sabu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka terdiri atas tujuh paket sabu-sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram, dan 1 paket dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram.

Tiga pipet kaca berisi sabu-sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram. Sehingga total narkotika sabu-sabu yang berhasil disita 69,97 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone/HP dan dompet.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada di sebuah rumah dilakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap,” kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang juga ambil bagian dalam melawan terhadap narkoba.

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi, dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka HA diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya