SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok. (Dok. Solopos.com-Antara/Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, MALANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman 277.200 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II di wilayah hukum setempat, Rabu (27/9/2023).

Dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal II tersebut, Bea Cukai Malang mencatat ada potensi kerugian negara mencapai Rp185,4 juta dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp347,8 juta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi terkait pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal pada perusahaan jasa titipan atau jasa ekspedisi.

Tim Bea Cukai Malang langsung menggelar patroli darat dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II ke sejumlah perusahaan jasa titipan yang ada di wilayah Kota Malang pada Rabu (27/9/2023).

Di lokasi pertama, dilakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing. Di sini, tim Bea Cukai Malang menemukan kurang lebih 2.770 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 55.440 batang rokok ilegal jenis sigaret keretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Tim Bea Cukai Malang melanjutkan operasi darat dan melakukan pemeriksaan pada penyedia jasa serupa di wilayah Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen. Di lokasi ini, tim Bea Cukai Malang kembali mendapatkan temuan rokok ilegal siap kirim, yakni 2.390 bungkus dengan total 47.800 batang rokok Jenis SKM merek tanpa dilekati pita cukai.

Petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah kantor jasa pengiriman barang lainnya. Petugas kembali mendapati 173.800 batang rokok ilegal atau sebanyak 9.042 bungkus rokok ilegal jenis SKM berbagai merek dari dua lokasi berbeda.

“Secara keseluruhan, ada 277.200 batang rokok ilegal yang disita oleh petugas dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II. Barang tersebut beserta sejumlah orang dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut,” kata Gunawan Tri Wibowo seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2023).

Sumber Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya