SOLOPOS.COM - Bawaslu Ngawi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, Jumat (22/10/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan di delapan kecamatan yang ada di Ngawi, Jawa Timur, Jumat (22/10/2023).

Ratusan alat peraga kampanye yang ditertibkan berupa spanduk, baliho, dan bendera yang menyalahi aturan. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Yakni yang terpaku pada pohon, di tiang listrik, lampu jalan dan dipasang di fasilitas umum. Penertiban APK yang tidak sesuai iu dilakukan di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi.

Meliputi, Kecamatan Ngawi, Kecamatan Pitu, Kecamatan Kedunggalar, Kecamatan Kendal, Kecamatan Geneng, Kecamatan Widodaren, Kecamatan Kwadungan dan Kecamatan Paron. Penertiban tersebut juga melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, penertiban APK dilakukan berdasar laporan inventarisasi Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Bawaslu sebelumnya juga sudah memberikan surat peringatan kepada partai yang diduga melanggar ketentuan pemasangan APK. Namun hingga kemarin tidak ada tanggapan.

“Kami sudah memberikan surat kepada partai peserta Pemilu yang melanggar untuk melakukan perbaikan APK yang tidak sesuai. Namun hingga kemarin belum ada tanggapan akhirnya kami ambil langkah tegas untuk menertibkan,” kata Yohanes, Jumat.

Dalam penertiban kali ini yang paling banyak ditemukan melanggar adalah APK terpasang dipaku di pohon, tiang listrik, penerangan jalan umum. Temuan tidak hanya di sekitaran kota tapi hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Ngawi.

Bawaslu telah mengimbau kepada jajarannya untuk hati-hati dalam menertibkan APK yang diduga tidak sesuai aturan. Hal itu bertujuan agar jika APK itu masih dibutuhkan Parpol maka bisa dipasang kembali sesuai aturan yang berlaku.

“APK itu kita simpan di kantor Panwascam masing-masing jika nanti digunakan kembali maka bisa diambil dan dipasang pada tempat-tempat yang tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya