SOLOPOS.COM - Pemandu Lagu yang diamankan Polsek Kwadungan Ngawi karena karaoke saat bulan puasa, Selasa (19_3/2024). (Solopos.com/Doc Polsek Kwadungan)

Solopos.com, NGAWI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengamankan sembilan orang yang tengah asyik karaoke dan minum minuman keras di tempat karaoke saat bulan puasa, Selasa (19/3/2024). Empat di antaranya merupakan pemandu lagu atau lady companion (LC).

Upaya penertiban tempat-tempat hiburan malam itu dilakukan kepolisian sebagai upaya menjaga kondusivitas serta pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di bulan Ramadan. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Ngawi yang mengimbau tempat-tempat hiburan untuk tidak buka selama bulan puasa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolsek Kwadungan, AKP Jais Bintoro, mengatakan di wilayah Kecamatan Kwadungan terdapat dua lokasi kafe karaoke yang disinyalir buka saat Ramadan. Namun ketika dilakukan operasi hanya satu kafe karaoke yakni Cafe Srikaton yang kedapatan buka dan ada aktivitas.

“Benar kita adakan operasi Pekat Semeru 2024 sasaran miras, judi dan lainnya. Kebetulan ada laporan dari masyarakat ada tempat hiburan malam yang buka pada bulan puasa. Di wilayah Kwadungan ada dua tempat karaoke, kita datangi semua yang satu di Turi kebetulan tutup dan akhirnya kita bergerak ke Cafe Srikaton dan kita dapati aktivitas di sana,” katanya kepada Solopos.com, Selasa.

Dari hasil sweeping itu ditemukan empat orang perempuan dan lima orang laki-laki sedang bernyanyi di room karaoke dan tengah berpesta minuman keras berjenis arak jowo dioplos dengan bir hitam. Dari sembilan orang yang diamankan, empat orang di antaranya pemandu lagu.

“Yang kita amankan pemadu lagu atau LC-nya empat, pengunjung lima [orang] beserta pemiliknya. Selanjutnya kita lakukan pembinaan,” tambahnya.

Selain mengamankan sembilan orang, petugas juga mengamankan minuman keras berbagai merek. Petugas juga menemukan sebotol miras oplosan ukuran 1.500 ml, 2 botol kosong bir hitam merek Guines, 1 porong tempat minuman keras, dan 2 gelas kecil yang digunakan untuk meminum miras.

“Bir bintang sebanyak tiga krat, bir hitam satu dus serta oplosan arak jowo satu botol besar, 1 porong tempat minuman keras, 2 gelas kecil,” ujarnya.

AKP Jais juga mengimbau kepada pemilik kafe untuk tidak menyediakan miras dan menutup usahanya selama bulan Ramadan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang meresahkan selama bulan Ramadan.

“Kita imbau agar semua tempat hiburan untuk menghormati bulan Ramadan agar tutup,” tandasnya.

Karena telah melanggar, pemilik kafe terancam denda karena terbukti menyediakan miras dan membiarkan pengunjungnya bernyanyi di room karaoke saat bulan Ramadan. Pemilik Cafe Karaoke Srikaton juga dijerat dengan Pasal 4 (2) jo pasal 28 (2) Perda No. 10 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012, tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya