SOLOPOS.COM - Barang bukti seekor rusa jantan dan burung merak diamankan petugas Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur. Minggu (15/10/2023). (ANTARA/HO-Humas Taman Nasional Baluran Situbondo)

Solopos.com, SITUBONDO — Tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, dibekuk petugas. Selain menangkap tiga orang pelaku perburuan liar itu, petugas juga mengamankan hasil buruan berupa satu ekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak dalam kondisi hidup.

Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, Johan Setiawan, mengatakan selain mengamankan senjata api peluru kaliber juga barang bukti hasil perburuan liar satu ekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak (kondisi hidup).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Mereka [pelaku] berjumlah empat orang menggunakan mobil kijang kapsul Lsx warna putih nomor polisi N 19xx EY, tapi saat dihadang petugas kami, satu orang melarikan diri,” kata Johan, Minggu (15/10/2023) malam.

Menurut dia, semula petugas Pos Resort Balanan Taman Nasional Baluran mencurigai adanya mobil tersebut menginap di rumah salah seorang warga inisial M saat patroli melintas di wilayah Merak-Air Karang.

Petugas pun terus melakukan patroli di wilayah atau blok Sirondo hingga Lempuyang untuk mengantisipasi perburuan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, namun tidak menjumpai pelaku perburuan tersebut.

“Hingga pukul 15:30 WIB itu pula petugas menerima pesan WA bahwa ada info terdapat tiga orang berasal dari Malang. Selanjutnya pada pukul 17:45 WIB petugas melakukan penghadangan di Blok Air Karang,” ujar Johan yang dikutip dari Antara.

Dia menceritakan, petugas berhasil mengadang mobil dan didapati satu ekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak hidup. Selain itu petugas juga mendapati senjata api peluru kaliber.

Setelah petugas Balai Taman Nasional Baluran menangkap tiga pelaku perburuan satwa dilindungi itu, kata Johan, langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan pelaku perburuan untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi sudah diserahkan ke Polres Situbondo, berikut barang bukti mobil, senjata api peluru kaliber dan hasil buruan rusa dan burung merak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya