SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, TRENGGALEK — Dua terdakwa kasus korupsi APBDes Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengembalikan uang pengganti dana korupsi senilai Rp135 juta. Uang tersebut diditipkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Ada sebanyak Rp135 juta yang sudah dikembalikan dan diitipkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek oleh dua terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan kaur keuangan itu,” kata Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Minggu (15/10/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dua terdakwa kasus korupsi itu adalah Sutikno mantan kepala urusan keuangan dan mantan kepala desa Ngulankulon, Rincana Yuliadi.

“Terdakwa Sutikno menitipkan uang Rp76,5 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Jadi total uang yang dititipkan dan pengembalian uang oleh terdakwa Sutikno mencapai Rp120,3 juta,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sedangkan, mantan kades Ngulankulon Rincana Yuliadi masih mengembalikan uang sejumlah Rp15 juta.

Uang itu dikembalikan ke penyidik dan menjadi barang bukti awal kasus korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara sekitar Rp211 juta itu. Dengan kata lain, dua terdakwa kasus korupsi itu telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp135 juta.

“Total uang yang dititipkan dan dikembalikan oleh keduanya sebesar Rp135.301.250,” katanya.

Kasus korupsi itu sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus itu, kedua terdakwa bakal dilakukan penuntasan secara terpisah. Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp211.446.388. Mereka terancam mendekam di hotel prodeo.

“Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya