SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Mahfud Md. memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Cahya Sari)

Solopos.com, SURABAYA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyampaikan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.

“Apapun, kalau putusan MK [Mahkamah Konstitusi] itu kan mengikat,” kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045 di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/10/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menjelaskan semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut.

“Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Mengenai namanya yang masuk dalam bursa cawapres, Mahfud menegaskan tidak akan berbicara hal tersebut di kampus.

“Saya tidak akan bicaara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik,” ujarnya.

Mantan Ketua MK itu mempersilakan parpol memutuskan dan dibawa ke mekanisme secara hukum. “Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres,” kata dia.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya