SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, PONOROGO — Dua oknum perangkat Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

“Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (5/12/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menyampaikan dua oknum perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah berinisial SJD dan SYT. Keduanya diidentifikasi sebagai eksekutor serta otak tindakan pungli kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, keduanya saat ini berlum ditahan oleh jaksa. Hal ini karena keduanya kooperatir. Selain itu, pihaknya masih akan melengkapi berkas.

“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap dua diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” paparnya yang dikutip dari Antara.

Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan presensi setiap sepekan sekali.

Ia mengaku tidak khawatir sebab kedua tersangka bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.

“Sementara kooperatif, nanti kami lihat ke depan seperti apa,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan pihaknya mematok target sebelum 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah ini bisa tuntas dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya