SOLOPOS.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan sanksi kepada sejumlah pelajar yang hendak tawuran ke Liponsos Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/11/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Solopos.com, SURABAYA — Sebanyak sebelas orang remaja ditangkap petugas Satpol PP saat hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Kalibutuh, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/11/2023) malam. Untuk mengantisipasi kegiatan serupa, petugas gabungan memperketat pengawasan aktivitas remaja pada malam hari.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat gabungan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas remaja pada malam hari,” kata Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Minggu (26/11/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Fikser menyampaikan upaya memperketat pengawasan tersebut menyusul Satpol PP bersama petugas gabungan mengamankan 11 remaja hendak tawuran di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya, Sabtu malam.

“Pembatasan jam malam ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan pada malam hari, serta memberikan rasa aman nyaman bagi warga Kota Surabaya sehingga warga dapat melakukan istirahat pada malam hari,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Fikser menyebutkan sembilan dari 11 remaja tersebut masih di bawah umur dan beberapa dari mereka masih duduk di bangku sekolah dan ada pula yang putus sekolah.

“Enam remaja di antaranya mendapat tindak lanjut di Polsek Bubutan karena kedapatan membawa senjata tajam,” ucapnya.

Fikser mengatakan Satpol PP Kota Surabaya turut menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya untuk melakukan pendataan serta outreach.

“Kami datangkan DP3A-PPKB untuk melakukan pendampingan dan pendataan karena beberapa dari mereka ada yang putus sekolah, jadi kami beri penanganan juga,” katanya.

Sementara itu, Tim Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tutik Maiwati mengatakan bahwa remaja hasil penjangkauan tersebut menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya. Sanksi sosial itu diberikan guna memberikan efek jera kepada anak-anak tersebut.

“Sesuai dengan arahan dari Pak Kasatpol PP, kami tim PMKS melakukan pendampingan kepada mereka untuk menjalani wisata ke Liponsos,” kata Tutik.

Sama halnya seperti yang telah dilakukan anak-anak penjangkauan sebelumnya, sebanyak 11 remaja tersebut akan beraktivitas layaknya petugas Liponsos.

“Mereka akan memandikan dan memakaikan baju ODGJ [orang dengan gangguan jiwa], menjemur pakaian para ODGJ, serta membersihkan area Liponsos juga,” ujarnya.

Setelah menjalani sanksi sosial wisata ke Liponsos, sebanyak 11 remaja itu dijemput oleh pihak keluarga di Kantor Satpol PP Surabaya.

Tidak hanya itu, mereka beserta orang tua membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama. Jika melanggar, akan mendapat sanksi tegas dari petugas.

Secara humanis, Satpol PP Surabaya terus mengedukasi anak-anak yang terjaring razia agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya juga mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak keluar saat larut malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya