SOLOPOS.COM - Ilustrasi Parkir Mobil (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menangkap 10 orang juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawasan wisata Kebun Binatang Surabaya. Para jukir tersebut ditangkap karena mematok tarif parkir melebihi ketentuan, bahkan sampai Rp50.000.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan para jukir liar tersebut ditangkap saat berlangsungnya masa libur Natal 2023. Sebanyak 10 orang jukir itu menarik tarif parkir di atas ketentuan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Ada [yang] narik Rp20.000 bahkan sampai Rp50.000 untuk kendaraan roda empat,” kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (25/12/2023).

Fikser menuturkan sepuluh jukir liar tersebut kemudian dibawa ke Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk menjalani sanksi sosial.

“Sanksi sosialnya di Liponsos, seperti bersih-bersih area Liponsos, memberi makan, mencuci piring orang dalam gangguan jiwa [ODGJ],” ujar dia yang dikutip dari Antara.

Fikser menjelaskan penindakan terhadap jukir liar dilakukan seusai Satpol PP Kota Surabaya menerima permintaan bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, selain itu menindaklanjuti aduan dari para pengunjung KBS.

“Kami amankan sekitar pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB kami bawa ke Satpol PP, kami mengajukan juga untuk tindak pidana ringan [tipiring] ke jajaran samping,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, petugas tetap disiagakan di lokasi serupa untuk mencegah munculnya jukir liar di sekitaran KBS hingga kawasan Jalan Diponegoro.

“Jadi kami bersama organisasi perangkat daerah [OPD] terkait tetap melakukan pengawasan,” ucap dia.

Pengawasan terhadap jukir liar juga dilakukan Pemkot Surabaya di kawasan wisata lainnya, seperti Advanture Land Romo Kalisari maupun Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran.

Pemkot Surabaya mengimbau bagi masyarakat yang mendapati aksi jukir liar di kawasan KBS agar segera melaporkan hal itu kepada petugas maupun melalui layanan aduan “Wargaku”.

“Laporan melalui aplikasi dan bisa lewat petugas di sana, kemudian kalau masyarakat mengetahui petugas-nya tidak melakukan penindakan sekalian laporkan saja dia, ambil foto-nya dan nanti kami klarifikasi kenapa dia tidak ambil sikap di lapangan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru, menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik parkir liar di seluruh wilayah kota setempat.

“Tarifnya itu bisa sampai Rp50.000, itu sudah masuk tindak pidana pemerasan, penindakan kami serahkan ke jajaran samping,” kata dia.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang hendak berkunjung namun tidak mendapatkan parkir di area KBS, maka bisa memanfaatkan keberadaan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).

“Petugas kami menyodorkan scan rute parkir ke pengemudi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke KBS,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya