SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi, saat menyerahkan SK PPPK di Gedung Diklat setempat, Jumat (19/4/2024). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN – Sebanyak 171 orang akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Madiun tahun rekrutmen 2023. Mereka diharapkan bisa optimal dalam bekerja dan melayani masyarakat.

Penyerahan SK PPPK kepada 171 orang pegawai itu diberikan secara langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi, di Gedung Diklat setempat, Jumat (19/4/2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wali kota memberikan pesan kepada 171 pegawai PPPK tersebut untuk bekerja secara optimal dan kinerjanya semakin baik. Selain itu, para pegawai baru tersebut juga harus bekerja keras untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada 2023 angka IPM Kota Madiun sudah mencapai 83,71.

“Saya harapkan dengan adanya penambaan pegawai baru ini IPM Kota Madiun semakin naik nilainya. Tidak boleh turun [angka IPM]. Kalau turun, kita yang rugi,” kata dia kepada wartawan.

Maidi menyampaikan penghasilan mereka sebagai PPPK sudah cukup layak. Gaji pokok mereka antara Rp2,8 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Gaji tersebut belum termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Nanti setelah satu tahun bekerja, mereka baru mendapatkan TPP, nanti gajinya bisa Rp5 juta per bulan. Jadi secara pendapatan sudah layak,” ujarnya.

Di hadapan 171 PPPK tersebut, Maidi berpesan kalau memang ingin menggadaikan SK PPPK tersebut harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas SDM. Dia menyebut SK tersebut boleh digadai untuk kebutuhan kredit perumahan maupun biaya pendidikan.

Menurutnya, menggadaikan SK pegawai untuk kebutuhan tempat tinggal dan pendidikan bisa menjadi investasi masa depan. Rumah bisa menjadi aset bagi pegawai. Begitu juga untuk biaya pendidikan akan meningkatkan kapasitas SDM.

“Gadai SK boleh, asalkan itu untuk investasi, baik rumah maupun pendidikan. Kalau gadai SK hanya untuk hura-hura yang tidak menjamin masa depan dan keturunannya itu tidak boleh,” jelasnya.

Wali kota menegaskan hal itu akan menjadi perhatian karena setiap pengajuan pinjaman harus atas izin pimpinan.

Dia mengingatkan supaya para pegawai PPPK supaya bekerja sesuai tugas pokok fungsi yang berlaku.

“Kalau Anda lupa tugas pokok fungsi sebagai PPPK. Anda bisa sewaktu-waktu bisa dipecat,” ujar dia. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya