SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Seorang pria bernama Gregorius Ronald Tannur (GRT) menganiaya seorang perempuan yang merupakan kekasihnya berinisial DSA, 29, hingga meninggal dunia, di Surabaya, Jawa Timur. Bukan hanya memukul korban, GRT juga melindas korban dengan mobil yang dikemudikannya.

Pelaku GRT merupakan anak dari anggota DPR RI dari Fraksi PKB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Polisi Pasma Royce, mengatakan penganiayaan itu terjadi di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Lenmarc Mal Surabaya pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Antara korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak Mei 2023.

Dia menyampaikan awalnya pelaku menendang kaki korban DSA hingga korban terjatuh hingga posisinya duduk. Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Bukan hanya itu, korban pun sempat dilindas oleh pelaku dengan mobilnya. Bahkan tubuh korban terseret hingga sejauh 5 meter.

“Sebelumnya pada Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, korban dan saksi GR [pelaku GRT] sedang makan bersama di G Walk Surabaya,” kata Pasma dalam jumpa pers yang dikutip Solopos.com dari Instagram Polrestabes Surabaya @humaspolrestabessurabaya, Jumat (6/10/2023).

Sata sedang makan tersebut, pelaku dihubungi oleh salah satu temannya untuk ke tempat hiburan malam karaoke Blackhole KTV, Surabaya. Kemudian sekitar pukul 21.32 WIB, korban dan pelaku datang ke tempat hiburan malam tersebut bersama lima temannya.

Mereka kemudian berkaraoke sambil meminum minuman keras. Selanjutnya, pada Rabu sekitar pukul 00.10 WIB, korban dan pelaku terlibat cekcok yang juga disaksikan petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.

“Keterangan dari saksi GR, bahwa GR melakukan penendangan ke korban hingga sampai posisi duduk,” jelas Kapolrestabes.

Berdasarkan fakta dalam penyelidikan dan kronologi perkara melalui mekanisme gelar perkara, penyelidik menemukan ada tindakan hukum. Saat ini, pria berusia 31 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya