SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Kabupaten Ngawi saat mencopot lampu PJU yang terpasanh di belakang Indomaret. (Istimewa/Dishub Ngawi)

Solopos.com, NGAWI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi akhirnya mencopot lampu penerangan jalan umum (PJU) yang terpasang di belakang minimarket Indomaret Desa Kedungputri, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pemasangan lampu PJU yang tidak sesuai peruntukannya itu merugikan uang negara hingga jutaan rupiah.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Ngawi, Santoso Wibowo, mengatakan kerugian anggaran negara akibat pemasangan lampu PJU yang tidak sesuai selama 3 tahun itu berkisar antara Rp3 jutaan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kalau kita berhitung secara normatif harian ketemunya 1,8 Kwh, dikali satu tahun nominalnya ketemu Rp1.051.200 juta. Berarti dalam tiga tahun ketemu Rp3.153.600 juta,” kata Santoso, Kamis, (16/11/2023).

Menurutnya beban tertagih listrik tersebut selama ini telah ditanggung oleh Pemkab Ngawi. Santoso juga membenarkan bahwa lampu PJU yang terpasang di belakang toko Indomaret tersebut memang tidak sesuai aturan.

“Beban tertagih yang kita bayar itu akumulatif keseluruhan jadi kita tidak sadar bahwa ada satu titik yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Santoso menambahkan setelah mendapat laporan dari warga, pihak Dishub melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Hasilnya, lampu PJU tersebut dilakukan pemutusan dan pencopotan.

“Beruntung kami mendapat laporan dari warga dan kita mensikapi investigasi di lapangan itu memang kurang pas dengan peruntukkan. Maka kita lakukan penertiban dan pemutusan. Saat ini juga sudah kita lakukan penertiban karena tidak pas dengan peruntukkannya,” ungkap Santoso.

Nantinya, kata dia, lampu PJU itu akan dipasang dan dialihkan ke titik yang lebih membutuhkan, seperti di jalan umum yang rawan kecelakaan atau tempat-tempat umum lainnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait penanggung jawab pemasangan lampu itu, Santoso mengaku tidak tahu menahu soal itu. Dia menjelaskan pemasangan lampu PJU di belakang toko Indomaret tersebut bukan pada saat dirinya menjabat.

“Jika yang memasang siapa, kami tidak tahu menahu terkait hal tersebut, karena lampu yang kita pelihara satu kabupaten jadi maklum jika kami ada satu dua titik yang lepas dari pantauan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Ngawi, Anang Heri Prabowo, menemukan lampu PJU milik Pemkab Ngawi terpasang di belakang toko Indomaret. Dari temuan tersebut, Anang menyebut terjadi pelanggaran.

Ditemui saat sidak di lokasi yang terletak di Desa Kedungputri, Paron, Ngawi, Anang mengatakan, sesuai aturan lampu PJU hanya boleh dipasang di ruas jalan raya, tepatnya berada pada fasilitas umum. Seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, sekolah dan jalur rawan kecelakaan.

“Lampu PJU dipasang guna memberi keamanan dan kenyamanan warga saat beraktivitas pada malam hari, terutama di lokasi strategis dan rawan terjadinya kecelakaan. Apa yang menjadi temuan di Indomaret ini, dinilai tidak sesuai aturan,” kata Anang, Senin (13/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya