SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, MAGETAN — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat akan melakukan lelang barang miliki daerah berupa kendaraan dinas. Pelaksanaan lelang ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang kendaraan dinas Pemkab Magetan harus memperhatikan berbagai syarat yang telah ditentukan panitia. Pelaksanaan lelang ini dilakukan secara online melalui aplikais lelang.go.id.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dikutip dari kominfo.magetan.go.id, berikut ini syarat untuk mengikuti lelang kendaraan dinas milik Pemkab Magetan:

  1. Setiap Peserta Lelang wajib melakukan pendaftaran dan menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening VA (Virtual Account) harus sesuai dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satuhari sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  4. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit di tempat obyek lelang di Gudang Dinas PUPR Kabupaten Magetanmulai pada 26 Oktober hingga 1 November 2023 pukul 09.00 WIB sampai00 WIB. Kecuali untuk Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB  sampai 12.00 WIB.
  5. Harga lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2% (dua persen).
  6. Penawaran lelang dilaksanakan secara online dengan harga semakin meningkat dan secara tertutup (Closed Bidding) yaitu jenis proses lelang dimana semua peserta lelang mengajukan tawaran secara tertutup melalui aplikasi lelang.go.id dan tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya yang telah menawar dan nilai penawarannya.
  7. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambatlima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara
  8. Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya.
  9. Batas pengambilan barang bagi pemenang lelang selambat-lambatnya Kamis tanggal9 November 2023. Jika lebih dari batas waktu yang ditetapkan maka akan dianggap hangus.
  10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Magetan, Jalan Basuki Rahmat Timur No. 1 Magetan Telp. (0351) 8198533 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, Telp (0351) 468603.
  11. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah diverifikasi pada website https://www.lelang.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya