SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (DThinkstock)

Solopos.com, TUBAN — Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang sekretaris desa (sekdes) di wilayah hukum setempat yang terjadi pada Selasa (24/10/2023) pukul 09.00 WIB. Pelaku berinisial J, 48, ditangkap polisi 10 jam setelah melakukan aksi pembunuhan atau pada Selasa malam.

Dikutip dari humas.polri.go.id pada Rabu (25/10/2023), pembunuhan Agus Sutrisno, 32, selaku Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban terjadi di jalan raya Kerek-Montong pada Selasa (24/10/2023) pukul 09.00 WIB. Setelah kejadian itu, polisi menangkap J pada Selasa malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, alasan J membunuh karena diindikasikan istri dari pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

“Sehingga pelaku dendam, sengaja membuntuti korban. Saat di pertengahan jalan ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil,” kata Kapolres.

Kronologi pembunuhan sekdes di Tuban sendiri bermula saat mendiang Agus Sutrisno yang hendak menuju kantor kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa. Waktu itu, mendiang Agus Sutrisno mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna Kuning-hitam berpelat nomor S 2182 EAF.

Diam-diam, pelaku sudah menunggu mendiang Agus Sutrisno di tengah jalan sejak pukul 07.30 WIB. Pelaku J yang menggunakan mobil pikap berpelat nomor A 8382 YX langsung membututi korban.

Setibanya di lokasi kejadian, korban langsung ditabrak dari belakang. Meski sempat terjatuh, korban berusaha menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya.

Saat itu, pelaku menghabisi korban menggunakan pedang. Total ada tujuh kali bacokan yang mengenai di kepala, bahu, dan badan korban.

Setelah aksi pembunuhan sekdes di Tuban itu, sempat muncul isu tentang alasan pelaku tega membunuh karena pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa. Namun hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

“Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban,” jelas Kapolres.

Di ruang penyidik, pelaku mengaku membunuh korban karena merasa kesal mendengar korban telah berselingkuh dengan istrinya. Bahkan korban sering menantang dirinya untuk berkelahi. Antara pelaku dengan korban sebenarnya masih ada ikatan keluarga.

“Sebenarnya saya sudah dengar sejak 2019 dia selingkuh dengan istri saya, tapi baru-baru ini melihat langsung,” ucap pelaku J.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara. Belakangan diketahui, pelaku J dibantu salah seorang pelaku saat membunuh korban.

Hingga kini, polisi masih memburu seseorang yang terkait dengan kasus pembunuhan sekdes di Tuban tersebut. Hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya