SOLOPOS.COM - Kepala Polres Pacitan, AKBP Agung Nugroho (kedua kanan), saat pers rilis hasil uji labfor kasus pembunuhan pelajar inisial MR menggunakan racun sianida yang ditabur pada minuman kopi korban, oleh tersangka AFA (26), di Markas Polres Pacitan, Kamis (1/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Pacitan)

Solopos.com, PACITAN – Peristiwa tragis menimpa seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MR, 14, di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban meninggal dunia setelah menenggak kopi bikinan ayahnya. Ternyata, kopi yang diminum itu mengandung racun sianida.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (5/1/2024) sebelum korban MR akan berangkat sekolah. Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata racun sianida itu dibubuhkan di kopi secara diam-diam oleh tetangga korban Bernama Ayuk Findi Antika, 26.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengatakan kesimpulan terkait penyebab dan pelaku penebar racun sianida itu setelah polisi menerima hasil resmi uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang sempat ditenggak korban.

“Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA,” kata dia, Jumat (2/2/2024).

Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi.

Namun, setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.

Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.

Kasus tersebut lebih dulu ditangani Polsek Sudimoro berdasar aduan ibu korban dan hasil penyelidikan ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka AFA.

“[Berdasar hasil penyelidikan] pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya,” kata Nugroho yang dikutip dari Antara.

Tindakan peracunan itu dilakukan secara acak atau random. Saat itu, AFA leluasa masuk rumah keluarga korban karena masih tetangga dekat, sehingga tidak menaruh curiga.

Jejak asal racun sianida yang ditemukan pada sisa minuman kopi dan sampel cairan lambung korban berdasar uji laboratorium forensik dinyatakan sinkron dengan data jejak digital penelusuran serta pembelian serbuk sianida oleh tersangka AFA secara daring melalui ponsel miliknya.

“Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida,” katanya.

Atas perbuatannya, AFA atau Ayuk Findi Antika dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jika di persidangan persangkaan ini terbukti, tersangka bisa diganjar maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya