SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi, saat memberikan pembinaan terhadap ratusan juru parkir, Senin (27/11/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Pengelolaan retribusi parkir di pinggir jalan umum di Kota Madiun, Jawa Timur, tahun depan tidak lagi dikelola pihak ketiga. Mulai tahun depan, area parkir di pinggir jalan umum akan kembali dikelola Dinas Perhubungan Kota Madiun.

Keputusan ini merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja pengelolaan lahan parkir di pinggir jalan umum yang dilakukan pihak ketiga. Saat dikelola pihak ketiga, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini tidak terealisasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan mulai tahun depan pengelolaan parkir di tepi jalan umum akan kembali dikelola oleh Dishub. Menurut dia, keputusan ini menyusul hasil evaluasi yang dilakukan terhadap pihak ketiga yang selama tiga tahun terakhir mengelola area parkir tersebut.

“Tidak evektif [parkir dikelola pihak ketiga], karena sudah tiga kali [tiga tahun] gagal [tidak memenuhi target]. Sehingga perlu dievaluasi,” kata dia seusai acara pembinaan terhadap ratusan juru parkir di Kantor Dishub setempat, Senin (27/11/2023).

Dia menyampaikan pengelolaan area parkir tepi jalan umum akan dioptimalkan dengan memanfaatkan juru parkir. Namun, penghitungannya di masing-masing ruas tetap akan menggunakan perhitungan dari tim appraisal.

Semisal, di satu ruas tim appraisal menentukan besaran target retribusi parkir senilai Rp100.000 dalam sepekan untuk disetorkan ke Pemkot Madiun.

“Ternyata tiga hari atau empat hari, target itu sudah tertutup dan disetor ke pemkot. Sehingga penghasilan dari hari-hari berikutnya menjadi milik jukir,” jelasnya.

Dengan konsep tersebut, kata dia, yang mendapatkan manfaat tidak hanya pemkot saja, melainkan juga jukir yang secara langsung menggali potensi pendapatan tersebut.

Menurutnya, konsep ini berbeda ketika dikelola oleh pihak ketiga. Ketika pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga, hanya perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar.

“Semisal lahan parkir ini dilelang ke pihak ketiga Rp3 miliar per tahun. Perusahaan yang menang lelang akan mendapatkan keuntungan Rp1 miliar. Ini yang akan kita ubah. Jangan sampai keuntungan diberikan ke orang berduit banyak terus,” terang dia.

Lebih lanjut, Maidi menyampaikan pada tahun ini target PAD dari sektor parkir tepi jalan umum senilai Rp2,989 miliar. Namun, hingga akhir tahun target tersebut belum terealisasi. Target masih kurang 7 persen dari target yang telah ditentukan.

Wali kota berpesan kepada seluruh juru parkir untuk patuh terhadap ketentuan tarif parkir. Para jukir juga diminta untuk tidak melakukan pungutan liar dan harus bersikap ramah terhadap pengguna jasa parkir.

Sesuai Perda, tarif parkir di Kota Madiun, yaitu sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda tiga Rp1.500, mobil Rp2.000, truk sedang Rp4.000, dan truk besar Rp8.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya