SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas tambang galian C. (Freepik.com)

Solopos.com, NGAWI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi mengaku miris melihat kondisi tanah pasca ditambang di beberapa daerah di Kota Ramah. Meski demikian, DLH Ngawi mengaku tidak punya wewenang untuk menertibkan tambang galian C nakal.

DLH saat ini hanya bisa berpangku tangan menunggu laporan dari masyarakat jika ada kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan. Karena untuk pengawasan terkait pertambangan seluruhnya menjadi wewenang dari Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Ngawi, Yani Sulistyowati, mengaku tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan tentang kerusakan lingkungan tambang karena terbentur regulasi perundang-undangan. Hal itu mendasar pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita sebenarnya juga miris jika menyikapi terkait reklamasi di beberapa tambang di Ngawi, itu yang terdampak tanah kita, masyarakat kita, tapi kita tidak bisa apa-apa karena sudah diterbitkkan aturan yang mengatur itu. Kalau terkait dengan tambang sekarang kewenangan di provinsi mulai dari 2020. Yang berhak mengawasi inspektur tambang di SDM provinsi.” Kata Yani Sulistyowati kepada Solopos.com, Kamis (23/11/2023) .

Yani menjelaskan terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari salah satu tambang galian C di Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, milik CV. PDK Jaya Land yang santer dikabarkan oleh beberapa media akhir-akhir ini pihaknya mengaku belum menerima lampiran surat tembusan dari pihak terkait. Yani menuturkan seharusnya DLH menerima lampiran surat tersbut untuk dasar mengawasi terkait dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang galian C.

“Saat ini saya belum menerima tembusan, seharusnya kami menerima. Kemarin kami berkoordinasi dengan provinsi [Jawa Timur] jika ada kerusakan di luar lokasi tambang maka sudah menjadi urusan DLH. Hanya saja kemarin kita lewat Zoom meeting sudah mengeluarkan rekomendasi tentang dampak lingkungan ketika proses pengajuan,” ujarnya.

Masih menurut Yani, jika ada masyarakat di luar lokasi tambang terdampak akibat eksploitasi alam itu, pihaknya tetap akan menerima laporan. Namun dirinya hanya bisa mengawasi dan menindak ketika dampak tersebut sudah keluar dari koordinat area tambang yang diizinkan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Nantinya, DLH akan bersurat kepada Inspektur Tambang ESDM provinsi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Makanya kami menunggu pengaduan karena kita tidak bisa mengawasi kalau tidak ada laporan, kita tidak mempunyai kewenangan. Yang bisa kami lakukan menunggu laporan dari masyarakat untuk bertindak, jika tidak kami tidak punya akses untuk kesitu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya