SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan kayu sonokeling yang ditebang di gudang penyimpanan milik DLH Tulungagung, Kamis (21/1/2021) (Istimewa)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Seluruh pohon yang memiliki ekonomi tinggi di tepi jalan wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akan diinventarisasi sebagai aset daerah. Rencananya pohon tersebut akan dijadikan sumber pendapatan asli daerah setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Santoso, mengatakan pendataan pohon yang berinilai ekonomi tinggi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi pembalakan yang dilakukan orang tidak bertanggungjawab. Salah satu jenis tanaman kayu yang menjadi atensi DLH adalah pohon sonokeling atau dalbergia latifora.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pohon sonokeling masuk dalam daftar tanaman langka dan terancam punah karena perburuan ilegal. Pohon ini memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sebagai gambaran, pohon sonokleing dengan diamter 70 cm di pasaran bisa dihargai sampai Rp200 juta lebih.

“Dari pendataan yang dilakukan, di Kecamatan KAuman ada 69 pohon sonokeling, kebanyakan di Desa Pucangan,” kata dia, Senin (18/9/2023).

Rencananya seluruh pohon yang ada di tepi jalan akan didata menggunakan aplikasi Sistapolan (Sistem inventarisasi pohon tepi jalan) yang telah dilakukan sejak Agustus 2023.

Berjalan lebih dari sebulan, pendataan sudah mencatat jumlah pohon tepi jalan di Kecamatan Kauman.

“Dari 69 sonokeling itu diperkirakan nilainya Rp1,9 miliar,” katanya yang dikutip dari Antara.

Pendataan akan dilanjutkan di kecamatan lainnya hingga seluruh pohon terdata. Santoso mengatakan, ada ratusan pohon sonokeling di Kabupaten Tulungagung yang sudah terdata, namun belum dimasukkan dalam Sistapolan.

Setelah terdata, pohon-pohon di tepi jalan menjadi aset Pemkab dan jika dilelang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Mengingat nilai ekonominya cukup tinggi, sonokeling kerap menjadi sasaran pencuri kayu.

“Waktu ada kejadian pencurian sonokeling di Ngunut, Sumbergempol, kami langsung melakukan pendataan sonokeling,” ujarnya.

Di wilayah Sumbergempol ada 88 pohon yang terdata dengan nilai pohon sekitar Rp4,9 miliar.

Pohon yang sudah didata akan diberi tanda “AS” menggunakan cat hitam pada bagian batangnya.

Penebangan sonokeling diperbolehkan jika kondisinya memang membahayakan, seperti miring, mati atau rapuh.

Meski demikian, penebangan harus melibatkan KPKNL, Polres, dan BKSDA. Setelah ditebang, pohon akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya