SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024) malam. (ANTARA/Ananto Pradana)

Solopos.com, SURABAYA – Kegiatan kampanye berupa Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diselenggarakan sukarelawan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, dihentikan oleh petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Kegiatan kampanye itu dihentikan petugas Bawaslu karena melanggar aturan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, mengatakan langkah menghentikan konser itu dilakukan karena acara kampanye tersebut digelar tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU. Kegiatan kampanye berupa konser musik terselenggara pada Sabtu (3/2/2024).

“Hari ini bukan jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2,” kata Novli kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.

Sebelum mengambil tindakan menghentikan konser, Bawaslu Kota Surabaya sudah lebih dahulu mengirim surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksanaan acara konser.???????

Novli melanjutkan petugas Bawaslu Kota Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan yang menghadirkan ribuan orang tersebut.

Namun, meskipun sudah diimbau baik melalui surat maupun teguran secara langsung, konser tersebut masih tetap berjalan.

“Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, yang kami hentikan,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Jika merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu (4/2/2024). Sedangkan jadwal kampanye di Surabaya pada Sabtu adalah pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan,” kata Novli.

Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran kampanye, dalam hal ini tak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka bisa terkena sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ucapnya.

Dia menyebut dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini masih akan dibahas lebih lanjut.

“Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana, tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya