SOLOPOS.COM - Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat Press Rilis di Mako Polres Ngawi, Kamis (6/5/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi meringkus tiga pelaku pembalakan liar di kawasan RPH Ngantepan, BKPH Getas, masuk Dusun Ngambong, Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (14/4/2024). Polisi juga berhasil mengamankan 22 kayu jati berbagai ukuran yang telah ditebang komplotan tersebut.

Ketiga pelaku yakni L, 39,yang merupakan residivis kasus serupa dan AS, 46, serta N, 43, yang merupakan warga Ngawi. Selain ketiga pelaku masih ada lima rekannya yang terlibat kasus ilegal logging ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, mengatakan penangkapan para pelaku itu dilakukan bersama anggota Perhutani Ngawi di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dekat persawahan yang masuk Dusun Ngambong, Desa Pitu, Kecamatan Pitu.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu. Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024).

Selain 22 batang kayu jati, barang bukti lainnya yang turut disita dari para tersangka adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, dua unit gergaji mesin, dan 22 batang kayu jati berbagai ukuran. Sementara untuk ketiga pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Ngawi untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

“Pelaku saat ini ditahan di Rutan [rumah tahanan] Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo

Atas kasus ilegal logging ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tandas Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya