SOLOPOS.COM - Kantor dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Bantuan hibah berupa uang senilai Rp150 juta dari APBD 2023 untuk Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menuai polemik. Pasalnya, uang tersebut diduga diselewengkan dan tidak transparan penggunaannya.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, Eko Yudo Nurcahyo, mengatakan sorotan itu terarah pada program Pengelolaan Pembudidaya Ikan yang diterima oleh Pokdakan Mina Asia, Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pasalnya, kelompok penerima manfaat hibah itu, dikatakan Yudo, diduga menyelewengkan dan tidak transparan dalam mengelola dana bantuan tersebut.

“Tahun 2023 hibah itu diberikan pada Kelompok Pembudidaya Ikan [Pokdakan] Mina Asia sejumlah Rp150 juta, akhir-akhir ini ramai diberitakan diduga ketua kelompok tidak menyampaikan hak anggotanya,” katanya, Kamis (21/3/2024).

Yudo juga mengaku sudah melakukan upaya pendampingan dan pemanggilan terhadap Pokdakan Mina Asia yang disinyalir bermasalah. Menurutnya, permasalahan itu hanya kurangnya komunikasi antara ketua dan anggota kelompok. Pun ketua kelompok Mina Asia juga sudah mengakui bahwa uang hibah tersebut belum seluruhnya dibagikan kepada anggota kelompok.

“Permasalahannya, ada dua anggota kelompok yang belum menerima hak diduga uangnya masih dibawa ketua kelompok. Kami sudah panggil dan lakukan mediasi. Ketua kelompok mengakui dan siap untuk memberikan hak anggotanya. Permasalahan itu sudah menemui titik temu ketika kami mediasi,” tandasnya.

Perihal tanggung jawab dan kewajiban dinas terhadap program bantuan diatur dalam Perbup No 90A/2023 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial. Di Pasal 35 Perbup itu disebutkan kewajiban dinas untuk memonitoring dan mengevaluasi para penerima hibah, kemudian disampaikan kepada Bupati dan Inspektorat Ngawi.

Meski demikian, Yudo menegaskan, sebelum proses pencairan dana tersebut DPP sudah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap calon penerima. Sedangkan tanggung jawab administratif maupun material atas bantuan yang diterima, sepenuhnya ada di kelompok penerima.

“Kelompok yang mengajukan itu mestinya tetap melalui verifikasi administrasi dari dinas. Waktu itu kita melakukan pengecekan dan ada semua, sudah terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mangunharjo, Suprapto, mengatakan saat proses serah terima hibah itu pihak desa tidak dilibatkan. Suprapto mengaku hanya dimintai tanda tangan dua lembar kertas yang digunakan untuk laporan pertanggungjawaban.

“Dari awal proses itu pihak desa tidak dilibatkan, jadi saya tidak tau persis permasalahannya. Hanya saja saya pernah dimintai tanda tangan 2 lembar untuk dijadikan LPJ. Sebelum saya tanda tangan saya pastikan dulu anggota kelompok itu beneran ada atau tidak,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (22/4/2024).

Suprapto menambahkan, terkait masalah uang yang diduga diselewengkan oleh ketua kelompok Mina Asia itu sudah selesai saat mediasi di DPP. Namun kasus itu diduga masih akan lanjut sampai ke tingkat aparat penegak hukum (APH).

“Akhir-akhir saya dengar kasus itu berlanjut sampai pelaporan ke kejaksaan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan berkas-berkas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pokdakan Mina Asia, Sony Febrian W saat dihubungi Solopos.com melalui pesan singkat dan ditelepon juga belum membalas untuk memberikan tanggapan. Pun demikian dengan anggota kelompoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya