SOLOPOS.COM - Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan beras Bulog, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG – Seorang perempuan berinisial EH, 37, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog. Tersangka EH mengemas beras Bulog menjadi beras premium dan dijual kepada masyarakat.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan EH ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan penyelidikan terkait aktivitas mengemas ulang beras Bulog dan kemudian dijual dengan merek tertentu dengan harga lebih tinggi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tersangka melakukan aktivitas pengemasan kembali beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi dua merek tertentu dengan tujuan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak,” kata Imam, Senin (18/3/2024).

Imam menjelaskan, praktik mengemas ulang beras Bulog dan menjualnya kembali menjadi beras jenis premium tersebut bermula pada Oktober 2023. Saat itu, tersangka melihat harga komoditas beras terus mengalami kenaikan dan kemudian memulai usaha jual beli beras.

Usaha tersebut, lanjutnya, dilakukan di sebuah rumah atau gudang, di Jalan Kubu RT 019/RW 002 Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Saat itu, tersangka mempekerjakan satu orang karyawan yang saat ini berstatus saksi berinisial EAP.

“Kemudian pada Januari 2024, tersangka melihat ada peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kemudian tersangka membeli beras Bulog program SPHP,” katanya yang dikutip dari Antara.

Imam menambahkan, pembelian beras Bulog program SPHP tersebut tidak sesuai ketentuan dan dilakukan dari marketplace yang ada pada salah satu aplikasi tertentu. Tersangka membeli beras Bulog dari marketplace tersebut dengan harga Rp690.000 per 50 kilogram.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan cara langsung datang ke tempat usaha tersangka,” katanya.

Pembelian beras Bulog tersebut, dilakukan tersangka secara berkala dan tidak dalam jumlah besar sekaligus. Namun, barang bukti yang disita petugas mencapai 2,1 ton termasuk sejumlah barang bukti lain seperti karung beras merek tertentu yang dijadikan wadah baru beras Bulog.

Sebagai informasi, beras Bulog atau beras program SPHP dijual dengan Herga Eceran Tertinggi (HET) Rp10.900 per kilogram atau Rp54.500 per lima kilogram. Dalam sejumlah kegiatan operasi pasar atau pasar mudah, beras Bulog dijual Rp50.000 per lima kilogram.

Sementara untuk beras premium di wilayah Kabupaten Malang, berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur berada di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.500 per kilogram, dan ada selisih yang cukup besar dengan beras Bulog tersebut.

“Keuntungan tersangka itu per kilogram sekitar Rp1.000-Rp2.000, dan setiap bulan secara rata-rata bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman mulai tiga tahun hingga lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya