SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) pada saat memberikan keterangan terkait kasus perdagangan bayi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

Solopos.com, MALANG — Aparat Polresta Malang Kota menangkap sepasang remaja asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait kasus jual beli bayi. Pasangan remaja itu menjual bayi yang baru dilahirkan tersebut melalui media sosial.

Pasangan remaja asal Sukoharjo itu tidak bekerja sendirian, tetapi melibatkan seorang pelaku lain yang menjadi perantara dalam penjualan bayi tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasangan remaja itu berinisial ES, 19, dan MF, 19. Sedangkan satu pelaku lain yang merupakan perantara berinisial AL, 21, warga Surabaya, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Danang Yudanto, mengatakan pelaku menjual bayi di media sosial. Pelaku AL menawarkan sejumlah bayi di media sosial dengan tarif antara Rp8 juta hingga Rp18 juta per bayu untuk diadopsi.

“Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta masyarakat,” kata Danang saat merilis kasus tersebut, Jumat (15/9/2023).

Danang menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan bayi berjenis kelamin perempuan berusia tiga hari tersebut bermula ketika seorang warga Kota Malang mencurigai adanya praktik jual beli bayi pada sebuah aplikasi media sosial pada awal September 2023.

Warga tersebut kemudian masuk sebuah grup yang ada di media sosial tersebut dan berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik untuk mengadopsi bayi dengan membayar sejumlah uang.

“Selama proses mendekati perantara tersebut, warga Kota Malang itu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya yang dikutip dari Antara.

Ia menambahkan perantara berinisial AL kemudian mengirimkan pesan kepada warga yang tertarik untuk mengadopsi bayi tersebut.

Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan anak dari ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menyerahkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dari tersangka AL.

“Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang. Perantara sanggup mengantarkan bayi itu ke Kota Malang. Pada 5 September 2023, pengantar ini ke Kota Malang dan bertemu dengan pemesan tersebut, kemudian diamankan petugas,” katanya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa telepon genggam dengan berbagai merek, dan uang tunai Rp6,5 juta.

Kini bayi tersebut berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan jaksa penuntut umum terkait proses perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya