SOLOPOS.COM - Polres Blitar Kota saat gelar perkara kasus temuan kerangka manusia dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (24/11/2023). (ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota)

Solopos.com, BLITAR — Teka-teki kasus penemuan kerangka manusia yang dicor di dalam kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Kerangka perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pelakunya adalah suami korban sendiri.

Polisi saat ini telah menetapkan SH, 31, pemilik rumah yang juga suami dari korban. Sedangkan jasad yang ditemukan tinggal kerangka itu bernama Fitriani, 21, yang merupakan istri dari SH.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internsif terkait kasus tersebut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan setelah didapatkan alat bukti, petugas kemudian menetapkan suami korban sebagai tersangka.

“Untuk tersangka SH, laki-laki, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaos warna merah, kaos warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut,” katanya, Jumat (24/11/2023).

Danang menuturkan kasus sadis itu terjadi pada Oktober 2021 yang bermula dari masalah keluarga antara korban dengan pelaku. Pasangan suami istri tersebut bertengkar hebat hingga kemudian korban sempat pergi dari rumah.

Sepekan kemudian korban pulang ke rumah tersebut. Saat di rumah, keduanya terlibat percekcokan hingga akhirnya SH memukul korban dengan kayu hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku kemudian membawa korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anak. Pelaku juga menunggu hingga setengah jam untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. Setelah itu, baju korban dilepas dan pelaku membersihkan darah yang menempel. Korban kemudian dibungkus dengan selimut.

Setelah itu, pelaku menggali lubang di lantai kamar sedalam 1,5 meter lalu korban dimasukkan dengan posisi duduk. Selanjutnya, dikubur dengan tanah. Satu tahun kemudian tersangka melakukan pengecoran lantai tersebut.

Kasus itu terungkap setelah pemilik rumah baru hendak merenovasi, Selasa (21/11/2023). Ia membeli rumah itu dari SH dua bulan lalu. Pemilik rumah baru yang juga masih saudara itu kemudian curiga dengan cor baru di kamar.

Setelah dibongkar ternyata isinya kerangka manusia dengan rambut panjang berwarna hitam. Ciri-ciri itu mirip dengan Fitriani. Temuan itu juga langsung dilaporkan polisi.

Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri serta tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, untuk mencari keluarga korban. Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya yakni Fitriani.

Saat ini, pelaku juga masih ditahan. Pelaku juga diketahui tunggal melakukan aksinya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu.

“Pelaku sementara sendiri. Nanti akan dilakukan rekonstruksi sambil menunggu pemeriksaan dalam rangka memperjelas kejadian itu,” kata Kapolres yang dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya