SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, TULUNGAGUNG – Seorang kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditahan karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kepala sekolah SD itu ditahan untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan, Pasal 44 ayat (1) UU KDRT ancamannya 5 tahun ke atas, JPU menahan yang bersangkutan,” kata Amri saat pers rilis di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (11/5/2024).

Oknum kepala sekolah berinisial DS kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.

DS ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian yang menangani kasus sejak muncul aduan dari istrinya selaku korban KDRT.

Selama penyidikan itu, polisi telah mengupayakan upaya mediasi. Namun, istri DS berkeras untuk melanjutkan ke proses hukum.

Selama dalam pemeriksaan polisi, tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.

Meski begitu BAP kasusnya dinyatakan P-21, Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk melakukan penahanan demi mempermudah proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya