SOLOPOS.COM - Polres Blitar saat gelar perkara kasus pembunuhan seorang kakek kepada istrinya di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/ Asmaul)

Solopos.com, BLITAR — Seorang kakek berusia 72 tahun tega membunuh istrinya sendiri di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tidak hanya itu, pelaku kemudian membuang istrinya itu ke sungai.

Diduga pelaku membunuh istrinya yang juga sudah berusia 70 tahun itu karena cemburu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan pelaku berinsisal STS, 73, tega membunuh istrinya berinisial SJ, 70. Keduanya merupakan warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum.

“Satu orang tersangka pelaku KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum,” katanya di Blitar, Rabu (8/11/2023).

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengatakan sebelum ditemukan jenazah korban mengambang di sungai dekat rumahnya pada Senin (6/11/2023). Antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu memang kerap terlibat cekcok.

Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu dengan sikap istrinya yang diduga ada hubungan dengan orang lain.

“Pelaku cemburu sehingga melakukan tindakan itu. Kami juga minta keterangan dengan tetangga sekitar terkait hubungan keseharian korban dan pelaku termasuk soal cekcok,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Febby menyampaikan pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh.

Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Ia kemudian ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali,” ujar dia.

Sementara itu, STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.

“Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu,” kata dia.

Ia mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam hari, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya. Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.

Setelah dipukul, ia mengaku istrinya masih hidup tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan akhirnya membawa istrinya ke sungai.

“Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya [dibawa ke sungai],” ujar dia.

Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya