Solopos.com, MAGETAN – Seorang pria asal Tulungagung, Jawa Timur diringkus petugas kepolisian karena menipu warga Magetan sebesar Rp370 juta untuk biaya pendaftaran anggota Bintara Polri gelombang II tahun 2023.
Pelaku bernama Oto Ari Wibowo, 35, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Oto menjanjikan kepada korban bisa lolos seleksi Bintara dengan syarat memberinya imbalan sejumlah uang.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, mengatakan penipuan itu terjadi pada Maret 2023 lalu. Terduga pelaku mendatangi rumah korban Etik Ekawati, 42, warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan yang hendak mendaftarkan anaknya menjadi anggota Bintara Polri. Pelaku berjanji akan membantu anak korban lolos menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat membayar uang senilai Rp370 juta.
“Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” katanya, Selasa (6/2/2024).
Tergiur dengan janji pelaku, kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank. Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos seleksi menjadi anggota polisi.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan itu kepada Polres Magetan. Setelah itu, polisi melakukan pengejaran. Tersangka berhasil dibekuk di daerah Yogyakarta tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di Yogyakarta, Jumat [2/2/2024] kemarin. Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Korban yang melapor satu,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Satria mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi polisi. Penerimaan calon polisi, menurut dia, sangat terbuka dan gratis.