SOLOPOS.COM - Petugas KPK hendak meninggalkan Gedung PTPN XI Surabaya usai penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Rizal Hanafi/aa)

Solopos.com, SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen jual beli lahan dan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di Surabaya dan Malang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (14/7), antara lain di Kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya di Kota Surabaya dan Malang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata Ali, dilansir Antara.

Barang bukti tersebut selanjutnya disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan guna melengkapi berkas perkara

Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. 

Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Pada kesempatan terpisah, PTPN Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).

Menurut Arifin, hal itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan. Arifin menyatakan hal itu terkait penggeledahan kantor PTPN IX oleh KPK, Jumat (14/7).

“Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi,” katanya.

Dia menjelaskan PTPN Group telah melakukan beberapa langkah strategis, yaitu internalisasi core value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi termasuk KPK.

“Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun. Maka, PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arifin.

PTPN akan kooperatif dan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya