SOLOPOS.COM - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan "crazy rich" Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT ANTAM, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, SURABAYA — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS), sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat jual beli emas ANTAM.

Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024). Dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan, Agung Kuntadi, sebagaimana dilansir Antara.

Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar Maret sampai November 2018. Saat itu, tersangka Crazy Rich Surabaya itu bersama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas.

“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM,” kata Kuntadi.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Hal itu dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon),” kata Kuntadi.

Kemudian untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka Crazy Rich Surabaya dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Hal itu membuat PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang transaksi yang mengakibatkan ada selisih besar antara jumlah uang yang diberikan tersangka dan logam mulia yang diserahkan.

“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” kata Kuntadi.

Dengan adanya pemufakan jahat oleh Crazy Rich Surabaya yang  kini menjadi tersangka dan para oknum, PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

“Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.

“Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka,” kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya