SOLOPOS.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Setelah upacara peringatan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo dan mengamankan empat koper terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.

Solopos.com, SIDOARJO — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disapa Gus Mudhlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata dia, dilansir Antara, Selasa (16/4/2024).

Terkait penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor ini, tim penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya praktik dugaan pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya